YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
Tata Tertib Siswa
DASAR
- Undang-undang nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan pemerintah nomor 27/1990 tentang pendidikan dasar.
- Anggaran dasar Yayasan Pendidikan Cendana tanggal 27 September tahun 1996.
- Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar & Menengah nomor 129/C/KEP/N.8/89, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan SLTP/SLTA.
- Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud nomor 100/C/KEP/D/1991, tentang Pakaian Seragam Sekolah.
PENGERTIAN TATA TERTIB
Tata tertib adalah segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Yayasan Pendidikan Cendana.
Tata tertib siswa ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan sikap mental yang disiplin, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas untuk memperkuat kepribadian, mempertinggi budi pekerti, cinta bangsa dan tanah air serta menunjang prestasi bagi setiap siswa
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
- HAK
- Mendapatkan pelayanan Intra Kurikuler/Ekstra Kurikuler pendidikan dan pengajaran dari sekolah.
- Mengikuti kegiatan intra/ekstra yang diadakan olah sekolah.
- Menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KEWAJIBAN
- Melaksanakan tugas-tugas pendidikan dan pengajaran di sekolah / diluar sekolah.
- Melaksanakan peraturan serta tata tertib sekolah dengan sebaik-baiknya.
- Menghormati sesama siswa, guru, karyawan.
- Menghormati dan berbakti terhadap orang tua.
- Hadir di sekolah 5 menit sebelum pelajaran pertama dimulai.
- Berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Menjaga kebersihan kelas / alat-alat dan lingkungan sekolah.
6 K (KEAMANAN, KERTERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KEKELUARGAAN, DAN KERINDANGAN)
- Setiap siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan.
- Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga keutuhan gedung sekolah, perabot, dan peralatan belajar.
TATA TERTIB DI TEMPAT/RUANGAN TERTENTU
- LABORATORIUM
- Siswa harus masuk ke laboratorium tepat pada waktunya.
- Siswa dilarang memakai perhiasan apapun sewaktu di laboratorium, kecuali anting-anting bagi pelajar putri.
- Siswa tidak dibenarkan membawa makanan ke ruang laboratorium.
- Siswa harus menjaga kebersihan laboratorium.
- Siswa dilarang menggunakan alat-alat dan bahan tanpa persetujuan guru pembimbing.
- Siswa harus menguasai materi yang akan dipraktekkan.
- Selesai praktikum alat-alat harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan lengkap.
- Alat yang pecah/rusak karena kelalaian siswa /kelompok sewaktu praktikum harus diganti oleh siswa/kelompok yang bersangkutan.
- Tidak dibenarkan meninggalkan ruangan selama praktikum berlangsung tanpa seizin guru pembimbing.
- Perpustakaan
- Setiap pengunjung diharuskan melakukan scan kartu anggota melalui barcode untuk absensi
- Siswa tidak dibenarkan membawa buku, tas dan memakai jaket/topi ke dalam ruangan.
- Pengunjung tidak dibenarkan ribut.
- Apabila ada kesulitan yang berkaitan dengan perpustakaan harap lapor kepada petugas.
- Dilarang mengotori, menyobek, mencoret buku, majalah dan lain-lain.
- Setelah membaca/menggunakan bahan bacaan agar dikembalikan ke meja petugas.
- Dilarang membawa makanan, minuman ke perpustakaan.
- Tidak dibenarkan memakai kaus kaki.
- PEMINJAMAN BUKU
- Pada waktu meminjam buku harus memperlihatkan kartu anggota kepada petugas.
- Peminjaman maksimal 2 (dua) bahan bacaan.
- Waktu peminjaman hanya (tiga) hari.
- Bagi siswa yang terlambat mengembalikan buku, dikenakan denda Rp. 200,- (dua ratus rupiah) perhari untuk setiap bahan bacaan.
- Buku yang rusak/hilang harus diganti dengan buku/harga yang sama.
- OLAHRAGA
- Setiap siswa harus memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi siswa yang terlambat harus melapor kepada piket.
- Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti atau berhalangan berolah raga harus menyerahkan surat keterangan dokter / yang berwenang.
- Setiap siswa yang masuk /keluar ruangan/hall harus tertib dan tenang.
- 10 (sepuluh)menit sebelum jam olah raga berakhir, siswa harus sudah kembali ke kelas untuk mengganti pakaian, kecuali sesudah olah raga tidak ada pelajaran lanjutan (istirahat/jam terakhir).
- Setiap siswa harus memelihara sarana/prasarana olah raga dengan baik.
- Ruang ibadah
- Tidak dibenarkan membawa alas kaki ke ruangan ibadah.
- Tidak boleh membawa makanan ke dalam ruangan ibadah.
- Bagi yang mempergunakan perlengkapan sholat (kain sarung/sajadah), setelah selesai agar dirapikan kembali.
- Tidak boleh ribut dalam ruangan ibadah.
- Setelah berwudhu’ jangan lupa menutup kembali kran air dengan sempurna.
- Tidak dibenarkan tidur di ruangan ibadah.
- Tidak boleh melakukan kegiatan selain dari kegiatan ibadah.
PAKAIAN DAN KERAPIAN
Pemakaian seragam sekolah adalah salah satu cara menegakkan disiplin anak didik untuk menanamkan rasa solidaritas dan semangat tim.
Dengan berpedoman kepada Ketentuan Pemerintah dan Peraturan Daerah, pakaian seragam sekolah-sekolah di Yayasan Pendidikan Cendana ditentukan menurut unit masing-masing.
- KETENTUAN PAKAIAN
- Pakai lambang OSIS, lokasi sekolah, nama siswa.
- Pakai dasi dan topi, khusus hari senin (upacara bendera).
- Ikat pinggan hitam polos.
- Baju harus dimasukkan ke dalam celana/rok sehingga kelihatan ikat pinggang, kecuali berjilbab (pakaian muslim) dan pakaian melayu.
- Sepatu dan tali sepatu hitam polos (yang layak dipakai seorang siswa, bukan sepatu kerja).
- Untuk celana tidak terlalu ketat/longgar.
- Kaos kaki warna putih polos.
Catatan:
- Khusus bagi siswi yang berjilbab ukuran jilbab harus sampai menutupi dada dengan warna putih, kecuali pakaian pramuka menggunakan jilbab warna coklat.
- Dalam rok sampai menutupi mata kaki.
- Bagi siswa putri yang rambutnya melebihi bahu, agar diikat dua.
- KERAPIAN
- Setiap siswa wajib memelihara dan mengatur rambutnya denga rapi dan pantas. Untuk putra tidak melebihi atau menutupi kerah baju dan daun telinga dan tidak boleh berkucir bagi putra dan putri.
- Setiap siswa wajib memelihara kukunya dengan rapi, bersih dan dilarang memanjangkan kuku serta memakai pewarna kuku.
PENGGUNAAN HP DAN ALAT KOMUNIKASI LAINNYA.
-
- Siswa tidak diperkenankan membawa/menggunakan HP berkamera dan peralatan komunikasi lainnya yang bersifat mengganggu terhadap proses KBM.
- Siswa hanya diperbolehkan membawa/menggunakan hp non kamera untuk kepentingan menelpon dan menerima telepon dari orang tua.
- Pelanggaran dalam penggunaan HP dan sejenisnya akan dikenakan sangsi hp diambil dan ditahan dalam jangka waktu 1 semester berjalan dan akan dikembalikan melalui orang tua siswa bersangkutan ,serta mendapatkan nilai pelanggaran.
JENIS PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA DAN TINDAKAN
SMP CENDANA PEKANBARU
KATEGORI RINGAN DAN SEDANG
No | ITEM PELANGGARAN | TINDAKAN |
1 | Tidak memakai atribut pakaian seragam. | Nasehat |
2 | Tidak memasukkan baju ke dalam rok/celana. | Nasehat |
3 | Makan-makan di dalam kelas sewaktu belajar. | Nasehat |
4 | Bermin di dalam kelas sewaktu jam istirahat. | Nasehat |
5 | Tidak membawa perlengkapan alat sekolah. | Nasehat |
6 | Tidak memarkir sepeda di tempat parkir sekolah. | Nasehat |
7 | Memelihara rambut panjang (laki-laki). | Teguran I |
8 | Memelihara kuku panjang/berwarna. | Nasehat |
9 | Memelihara jambul atau mewarnai rambut. | Nasehat |
10 | Memakai anting / kalung / gelang / perhiasan bagi siswa putra. | Teguran I |
11 | Memakai perhiasan kecuali anting. | Nasehat |
12 | Berada ditempat parkir selama jam sekolah. | Teguran |
13 | Membuang sampah tidak pada tempatnya. | Nasehat |
14 | Tidak mematuhi tata tertib khusus (laboratorium, perpustakaan dan ruangan lainnya). | Teguran I |
15 | Tidak mengikuti upacara bendera dengan khidmat. | Nasehat |
16 | Terlambat hadir di sekolah tanpa alasan yang jelas/masuk akal. | Nasehat |
17 | Alpa / tidak datang tanpa kabar. | Teguran I |
18 | Berada di luar pekarangan pada jam sekolah tanpa izin. | Teguran I |
19 | Mengganggu ketertiban belajar di kelas / unit lain. | Teguran |
20 | Tidak mengikuti upacara bendera senin pagi / peringatan hari besar Nasional dan Agama tanpa alas an yang jelas. | Teguran I |
21 | Tidak mengerjakan tugas / PR. | Nasehat |
22 | Membawa perlengkapan / mainan yang tidak menunjang PBM. | Nasehat |
23 | Meninggalkan kelas tanpa izin guru. | Teguran I |
24 | Terlambat masuk sesudah istirahat / pergantian jam pelajaran. | Nasehat |
25 | Menerima tamu tanpa izin dari guru piket. | Teguran |
26 | Menerima tamu tanpa izin dari guru piket. | Nasehat |
27 | Bermain bola kaki, bola kasti dipekarangan sekolah | Nasehat |
28 | Bersepeda diteras sekolah | Nasehat |
29 | Berada di kantin selama proses belajar mengajar | Teguran I |
KATEGORI BERAT
No | ITEM PELANGGARAN | TINDAKAN |
1 | Cabut/bolos dari sekolah. | Teguran II |
2 | Berbohong terhadap guru/karyawan dan pimpinan sekolah. | Teguran II |
3 | Melakukan coretan/kata-kata kotor di lingkungan sekolah. | Teguran II |
4 | Bersikap / berkata kotor terhadap teman , guru, dan pegawai. | Teguran III + SP |
5 | Membawa ke sekolah HP berkamera dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan proses pembelajaran | Teguran III + SP |
6 | Membawa kendaraan bermotor ke sekolah. | Teguran III + SP |
7 | Membawa petasan / bahan peledak. | Teguran III + SP |
8 | Membentuk geng atau organisasi selain dari OSIS. | Teguran III + SP |
9 | Merusak / menggangu peralatan milik sekolah. | Teguran III |
KATEGORI SANGAT BERAT
No | ITEM PELANGGARAN | TINDAKAN |
1 | Menjatuhkan martabat sekolah berupa tindakan seksual dan kriminal. | Pemanggilan ortu (dipertimbangkan utk dikembalikan kpd ortu |
2 | Membawa rokok/merokok di lingkungan sekolah. | Panggil ortu + surat Perjanjian |
3 | Membawa senjata tajam yang tidak berhubungan dengan PBM. | Panggil ortu + surat Perjanjian |
4 | Berkelahian perorangan/ kelompok | Panggil ortu + surat Perjanjian |
5 | Membaca bacaan/ gambar/ film/ CD dan HP Porno | Panggil ortu + surat Perjanjian |
6 | Membawa senjata api / senapan angin. | Panggil ortu + surat Perjanjian |
7 | Berkelahi dengan menggunakan senjata tajam/sejenisnya. | Panggil ortu + surat Perjanjian |
8 | Melawan, menghina, menganiaya pihak sekolah dan orang tua. | Pemanggilan ortu (dipertimbangkan utk dikembalikan kpd ortu |
9 | Mengedarkan/mamakai narkoba dan sejenisnya. | Pemanggilan ortu (dipertimbangkan utk dikembalikan kpd ortu |
10 | Mencuri milik sekolah | Panggil ortu + surat Perjanjian |
11 | Membuat keributan yang berbau sara. | Panggil ortu + surat Perjanjian |
12 | Perkelahian berkelompok/membawa pihak luar. | Panggil ortu + surat Perjanjian |
13 | Membawa senjata tajam yang tidak berhubungan dengan PBM | Panggil ortu + surat Perjanjian |
TINDAK LANJUT PELANGGARAN
No | SANKSI | PROSES/PEMBINAAN | PIC |
1 | TEGURAN LISAN KE-1 | DINASEHATI (TERTULIS) | Wali Kelas |
2 | TEGURAN LISAN KE-2 | PERINGATAN | Wali Kelas |
3 | TEGURAN TERTULIS KE-1 | PERJANJIAN | Wali Kelas /WAKA/BK |
4 | TEGURAN TERTULIS KE-2 | PERJANJIAN SISWA DAN ORANG TUA | Wali Kelas /WAKA/BK |
5 | TEGURAN TERTULIS KE-3 | PERJANJIAN SISWA DAN ORANG TUA | Wali Kelas /WAKA/BK |
6 | HUKUMAN | DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA | KASEK/WADIR YPC |
CATATAN
- Peraturan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kepentingannya
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diputuskan berdasarkan musyawarah majelis guru dan
pimpinan sekolah dan dituangkan dalam memorandum/pengumuman resmi.