YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU

Tata Tertib Siswa

DASAR

  1. Undang-undang nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan pemerintah nomor 27/1990 tentang pendidikan dasar.
  3. Anggaran dasar Yayasan Pendidikan Cendana tanggal 27 September tahun 1996.
  4. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar & Menengah nomor 129/C/KEP/N.8/89, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan SLTP/SLTA.
  5. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud nomor 100/C/KEP/D/1991, tentang Pakaian Seragam Sekolah.

PENGERTIAN TATA TERTIB

Tata tertib adalah segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Yayasan Pendidikan Cendana.

Tata tertib siswa ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan sikap mental yang disiplin, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas untuk memperkuat kepribadian, mempertinggi budi pekerti, cinta bangsa dan tanah air serta menunjang prestasi bagi setiap siswa

 

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA

  • HAK
  1. Mendapatkan pelayanan Intra Kurikuler/Ekstra Kurikuler pendidikan dan pengajaran dari sekolah.
  2. Mengikuti kegiatan intra/ekstra yang diadakan olah sekolah.
  3. Menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • KEWAJIBAN
  1. Melaksanakan tugas-tugas pendidikan dan pengajaran di sekolah / diluar sekolah.
  2. Melaksanakan peraturan serta tata tertib sekolah dengan sebaik-baiknya.
  3. Menghormati sesama siswa, guru, karyawan.
  4. Menghormati dan berbakti terhadap orang tua.
  5. Hadir di sekolah 5 menit sebelum pelajaran pertama dimulai.
  6. Berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
  7. Menjaga kebersihan kelas / alat-alat dan lingkungan sekolah.

6 K (KEAMANAN, KERTERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KEKELUARGAAN, DAN KERINDANGAN)

  1. Setiap siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan.
  2. Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga keutuhan gedung sekolah, perabot, dan peralatan belajar.

TATA TERTIB DI TEMPAT/RUANGAN TERTENTU

  • LABORATORIUM
  1. Siswa harus masuk ke laboratorium tepat pada waktunya.
  2. Siswa dilarang memakai perhiasan apapun sewaktu di laboratorium, kecuali anting-anting bagi pelajar putri.
  3. Siswa tidak dibenarkan membawa makanan ke ruang laboratorium.
  4. Siswa harus menjaga kebersihan laboratorium.
  5. Siswa dilarang menggunakan alat-alat dan bahan tanpa persetujuan guru pembimbing.
  6. Siswa harus menguasai materi yang akan dipraktekkan.
  7. Selesai praktikum alat-alat harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan lengkap.
  8. Alat yang pecah/rusak karena kelalaian siswa /kelompok sewaktu praktikum harus diganti oleh siswa/kelompok yang bersangkutan.
  9. Tidak dibenarkan meninggalkan ruangan selama praktikum berlangsung tanpa seizin guru pembimbing.

 

  • Perpustakaan
  1. Setiap pengunjung diharuskan melakukan scan kartu anggota melalui barcode untuk absensi
  2. Siswa tidak dibenarkan membawa buku, tas dan memakai jaket/topi ke dalam ruangan.
  3. Pengunjung tidak dibenarkan ribut.
  4. Apabila ada kesulitan yang berkaitan dengan perpustakaan harap lapor kepada petugas.
  5. Dilarang mengotori, menyobek, mencoret buku, majalah dan lain-lain.
  6. Setelah membaca/menggunakan bahan bacaan agar dikembalikan ke meja petugas.
  7. Dilarang membawa makanan, minuman ke perpustakaan.
  8. Tidak dibenarkan memakai kaus kaki.

 

  • PEMINJAMAN BUKU
  1. Pada waktu meminjam buku harus memperlihatkan kartu anggota kepada petugas.
  2. Peminjaman maksimal 2 (dua) bahan bacaan.
  3. Waktu peminjaman hanya (tiga) hari.
  4. Bagi siswa yang terlambat mengembalikan buku, dikenakan denda Rp. 200,- (dua ratus rupiah) perhari untuk setiap bahan bacaan.
  5. Buku yang rusak/hilang harus diganti dengan buku/harga yang sama.

 

  • OLAHRAGA
  1. Setiap siswa harus memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Bagi siswa yang terlambat harus melapor kepada piket.
  3. Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti atau berhalangan berolah raga harus menyerahkan surat keterangan dokter / yang berwenang.
  4. Setiap siswa yang masuk /keluar ruangan/hall harus tertib dan tenang.
  5. 10 (sepuluh)menit sebelum jam olah raga berakhir, siswa harus sudah kembali ke kelas untuk mengganti pakaian, kecuali sesudah olah raga tidak ada pelajaran lanjutan (istirahat/jam terakhir).
  6. Setiap siswa harus memelihara sarana/prasarana olah raga dengan baik.

 

  • Ruang ibadah
  1. Tidak dibenarkan membawa alas kaki ke ruangan ibadah.
  2. Tidak boleh membawa makanan ke dalam ruangan ibadah.
  3. Bagi yang mempergunakan perlengkapan sholat (kain sarung/sajadah), setelah selesai agar dirapikan kembali.
  4. Tidak boleh ribut dalam ruangan ibadah.
  5. Setelah berwudhu’ jangan lupa menutup kembali kran air dengan sempurna.
  6. Tidak dibenarkan tidur di ruangan ibadah.
  7. Tidak boleh melakukan kegiatan selain dari kegiatan ibadah.

PAKAIAN DAN KERAPIAN

Pemakaian seragam sekolah adalah salah satu cara menegakkan disiplin anak didik untuk menanamkan rasa solidaritas dan semangat tim.

Dengan berpedoman kepada Ketentuan Pemerintah dan Peraturan Daerah, pakaian seragam sekolah-sekolah di Yayasan Pendidikan Cendana ditentukan menurut unit masing-masing.

  • KETENTUAN PAKAIAN
  1. Pakai lambang OSIS, lokasi sekolah, nama siswa.
  2. Pakai dasi dan topi, khusus hari senin (upacara bendera).
  3. Ikat pinggan hitam polos.
  4. Baju harus dimasukkan ke dalam celana/rok sehingga kelihatan ikat pinggang, kecuali berjilbab (pakaian muslim) dan pakaian melayu.
  5. Sepatu dan tali sepatu hitam polos (yang layak dipakai seorang siswa, bukan sepatu kerja).
  6. Untuk celana tidak terlalu ketat/longgar.
  7. Kaos kaki warna putih polos.

Catatan:

  • Khusus bagi siswi yang berjilbab ukuran jilbab harus sampai menutupi dada dengan warna putih, kecuali pakaian pramuka menggunakan jilbab warna coklat.
  • Dalam rok sampai menutupi mata kaki.
  • Bagi siswa putri yang rambutnya melebihi bahu, agar diikat dua.

 

  • KERAPIAN
  1. Setiap siswa wajib memelihara dan mengatur rambutnya denga rapi dan pantas. Untuk putra tidak melebihi atau menutupi kerah baju dan daun telinga dan tidak boleh berkucir bagi putra dan putri.
  2. Setiap siswa wajib memelihara kukunya dengan rapi, bersih dan dilarang memanjangkan kuku serta memakai pewarna kuku.

PENGGUNAAN HP DAN ALAT KOMUNIKASI LAINNYA.

    1. Siswa tidak diperkenankan membawa/menggunakan HP berkamera dan peralatan komunikasi lainnya yang bersifat mengganggu terhadap proses KBM.
    2. Siswa hanya diperbolehkan membawa/menggunakan hp non kamera untuk kepentingan menelpon dan menerima telepon dari orang tua.
    3. Pelanggaran dalam penggunaan HP dan sejenisnya akan dikenakan sangsi hp diambil dan ditahan dalam jangka waktu 1 semester berjalan dan akan dikembalikan melalui orang tua siswa bersangkutan ,serta mendapatkan nilai pelanggaran.

JENIS PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA DAN TINDAKAN

SMP CENDANA PEKANBARU

 KATEGORI RINGAN DAN SEDANG

NoITEM PELANGGARANTINDAKAN
1Tidak memakai atribut pakaian seragam.Nasehat
2Tidak memasukkan baju ke dalam rok/celana.Nasehat
3Makan-makan di dalam kelas sewaktu belajar.Nasehat
4Bermin di dalam kelas sewaktu jam istirahat.Nasehat
5Tidak membawa perlengkapan alat sekolah.Nasehat
6Tidak memarkir sepeda di tempat parkir sekolah.Nasehat
7Memelihara rambut panjang (laki-laki).Teguran I
8Memelihara kuku panjang/berwarna.Nasehat
9Memelihara jambul atau mewarnai rambut.Nasehat
10Memakai anting / kalung / gelang / perhiasan bagi siswa putra.Teguran I
11Memakai perhiasan kecuali anting.Nasehat
12Berada ditempat parkir selama jam sekolah.Teguran
13Membuang sampah tidak pada tempatnya.Nasehat
14Tidak mematuhi  tata tertib khusus (laboratorium, perpustakaan dan ruangan lainnya).Teguran I
15Tidak mengikuti upacara bendera dengan khidmat.Nasehat
16Terlambat hadir di sekolah tanpa alasan yang jelas/masuk akal.Nasehat
17Alpa / tidak datang tanpa kabar.Teguran I
18Berada di luar pekarangan pada jam sekolah tanpa izin.Teguran I
19Mengganggu ketertiban belajar di kelas / unit lain.Teguran
20Tidak mengikuti upacara bendera senin pagi / peringatan hari besar Nasional dan Agama tanpa alas an yang jelas.Teguran I
21Tidak mengerjakan tugas /  PR.Nasehat
22Membawa perlengkapan / mainan yang tidak menunjang PBM.Nasehat
23Meninggalkan kelas tanpa izin guru.Teguran I
24Terlambat masuk sesudah istirahat / pergantian jam pelajaran.Nasehat
25Menerima tamu tanpa izin dari guru piket.Teguran
26Menerima tamu tanpa izin dari guru piket.Nasehat
27Bermain bola kaki, bola kasti dipekarangan sekolahNasehat
28Bersepeda diteras sekolahNasehat
29Berada di kantin selama proses belajar mengajarTeguran I

 

 KATEGORI BERAT

NoITEM PELANGGARANTINDAKAN
1Cabut/bolos dari sekolah.Teguran II
2Berbohong terhadap guru/karyawan dan pimpinan sekolah.Teguran II
3Melakukan coretan/kata-kata kotor di lingkungan sekolah.Teguran II
4Bersikap / berkata kotor terhadap teman , guru, dan pegawai.Teguran III + SP
5Membawa ke sekolah HP berkamera dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan proses pembelajaranTeguran III + SP
6Membawa kendaraan bermotor ke sekolah.Teguran III + SP
7Membawa petasan / bahan peledak.Teguran III + SP
8Membentuk geng atau organisasi selain dari OSIS.Teguran III + SP
9Merusak / menggangu peralatan milik sekolah.Teguran III

 

KATEGORI SANGAT  BERAT

NoITEM PELANGGARANTINDAKAN
1Menjatuhkan martabat sekolah berupa tindakan seksual dan kriminal.Pemanggilan ortu (dipertimbangkan utk dikembalikan kpd ortu
2Membawa rokok/merokok di lingkungan sekolah.Panggil ortu + surat Perjanjian
3Membawa senjata tajam yang tidak berhubungan dengan PBM.Panggil ortu + surat Perjanjian
4Berkelahian perorangan/ kelompokPanggil ortu + surat Perjanjian
5Membaca bacaan/ gambar/ film/ CD dan HP  PornoPanggil ortu + surat Perjanjian
6Membawa senjata api / senapan angin.Panggil ortu + surat Perjanjian
7Berkelahi dengan menggunakan senjata tajam/sejenisnya.Panggil ortu + surat Perjanjian
8Melawan, menghina, menganiaya pihak sekolah dan orang tua.Pemanggilan ortu (dipertimbangkan utk dikembalikan kpd ortu
9Mengedarkan/mamakai narkoba dan sejenisnya.Pemanggilan ortu (dipertimbangkan utk dikembalikan kpd ortu
10Mencuri milik sekolahPanggil ortu + surat Perjanjian
11Membuat keributan yang berbau sara.Panggil ortu + surat Perjanjian
12Perkelahian berkelompok/membawa pihak luar.Panggil ortu + surat Perjanjian
13Membawa senjata tajam yang tidak berhubungan dengan PBMPanggil ortu + surat Perjanjian

 

   TINDAK LANJUT PELANGGARAN

NoSANKSIPROSES/PEMBINAANPIC
1TEGURAN LISAN KE-1DINASEHATI (TERTULIS)Wali Kelas
2TEGURAN LISAN KE-2PERINGATANWali Kelas
3TEGURAN TERTULIS KE-1PERJANJIANWali Kelas /WAKA/BK
4TEGURAN TERTULIS KE-2PERJANJIAN SISWA DAN ORANG TUAWali Kelas /WAKA/BK
5TEGURAN TERTULIS KE-3PERJANJIAN SISWA DAN ORANG TUAWali Kelas /WAKA/BK
6HUKUMANDIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUAKASEK/WADIR YPC

 

CATATAN

  1. Peraturan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kepentingannya
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diputuskan berdasarkan musyawarah majelis guru dan

pimpinan sekolah dan dituangkan dalam memorandum/pengumuman resmi.