YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
STANDAR KELULUSAN
STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN
Bagi seorang guru, mengajar tidak hanya sekadar menyampaikan materi pembelajaran. Lebih dari itu, dalam kegiatan mengajar guru harus mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keberadaan SKL ini bisa dijadikan indikator dalam mengelola nilai, keberhasilan pembelajaran, dan masih banyak lainnya.
Pengertian SKL
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Itulah mengapa, setiap melakukan pembelajaran seorang guru harus mengacu pada standar tersebut.
Tujuan SKL
Tujuan yang dimaksud adalah tujuan standar kompetensi lulusan dari berbagai jenjang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 Ayat (1) sampai (3) menyatakan:
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai kejuruannya.
Fungsi SKL
Adapun fungsi SKL adalah sebagai berikut.
- Menjadi pedoman penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik.
- Menjadi pondasi dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak, dan keterampilan hidup mandiri saat berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah umum/kejuruan.
Manfaat SKL
Dalam aplikasinya, rumusan standar kompetensi lulusan memberikan manfaat bagi tenaga pendidik dalam mengembangkan pembelajaran. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut.
- Dijadikan pedoman batas kelulusan bagi peserta didik di setiap satuan pendidikan.
- Untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara mendasar dan menyeluruh di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Dijadikan rujukan dalam menyusun standar pendidikan lain, misalnya standar isi, standar proses, dan lainnya.
Standar Kompetensi Lulusan dari Berbagai Jenjang
Adapun standar kompetensi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut.
1. SD/MI/SDLB/Paket A
- Melaksanakan ajaran agama yang dianut.
- Mampu mengenali kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
- Taat pada aturan sosial yang berlaku di kehidupan/lingkungannya.
- Menghargai nilai-nilai keberagaman, misalnya agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan.
- Memanfaatkan informasi untuk lingkungan secara logis, kritis, dan kreatif.
- Selalu mengedepankan cara berpikir logis, kritis, kreatif melalui bimbingan pendidik.
- Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan menyadari potensi diri.
- Mampu memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
- Mampu mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
- Peduli dan cinta pada lingkungan.
2. SMP/MTs/SMPLB/Paket B
- Melaksanakan ajaran agama yang dianut.
- Mampu mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
- Memiliki rasa percaya diri.
- Patuh dan taat pada aturan sosial yang berlaku di lingkungan.
- Menghargai nilai-nilai keberagaman, misalnya suku, ras, agama, golongan sosial, dan ekonomi.
- Memanfaatkan informasi dari lingkungan secara logis, kritis, dan kreatif.
- Menghargai setiap perbedaan pendapat.
- Mampu menunjukkan kecintaannya pada membaca dan menulis.
- Menguasai pengetahuan yang bisa menunjang pendidikannya di jenjang menengah.
- Selalu menerapkan pola hidup bersih.
3. SMA/MA/SMALB/Paket C
- Melaksanakan ajaran agama yang dianut.
- Mampu mengembangkan potensi diri sendiri secara optimal dan bisa memanfaatkan kelebihan untuk menutupi kekurangan.
- Memiliki dan menunjukkan rasa percaya diri dan bersedia bertanggung jawab atas perilaku dan perbuatannya.
- Ikut serta dalam penerapan aturan sosial di lingkungan.
- Memiliki dan menunjukkan sikap kompetitif dan sportif demi hasil terbaik.
- Mampu menunjukkan analisisnya dalam memcahkan permasalahan yang cukup kompleks.
- Berekspresi melalui seni dan budaya.
- Memberikan apresiasi atas karya seni dan budaya.
- Menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan, baik kesehatan jasmani dan rohani.
- Selalu bersedia menganalisis gejala alam dan sosial.
- Menguasai ilmu pengetahuan untuk menunjang pendidikan tingkat tingginya.
Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Tujuan pendidikan nasional seperti yang tersurat pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 meliputi domain sikap, pengetahuan, serta keterampilan. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dilakukan secara bertahap dan berjenjang, melalui sistem pendidikan nasional.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMP merupakan kriteria kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. SKL yang harus dipenuhi atau dicapai dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dalam hal ini SMP, yaitu:
- Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Sikap
Lulusan SMP memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
- berkarakter, jujur, dan peduli,
- bertanggungjawab,
- pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
- sehat jasmani dan rohani.
Sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
- Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Pengetahuan
Lulusan SMP memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif sebagai berikut:
- Faktual
Lulusan SMP memiliki pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Terkait dengan keberadaannya di dalam masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
- Konseptual
Lulusan SMP memiliki pengetahuan terminologi/istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi dan teori, yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik. Pada tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Terkait dengan keberadaannya di dalam masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
- Prosedural
Lulusan SMP memiliki pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode tingkat sederhana. Berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
- Metakognitif
Lulusan SMP memiliki pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana. Berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
- Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Keterampilan
Lulusan SMP memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
- kreatif,
- produktif,
- kritis,
- mandiri,
- kolaboratif, dan
- komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satu-an pendidikan dan sumber lain secara mandiri.
Standar Kompetensi Lulusan pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki lulusan SMP ini selanjutnya digunakan sebagai acuan utama. Di dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana. Serta standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Selain itu Standar Kompetensi Lulusan ini sebagai acuan untuk perumusan Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajaran. Yang selanjutnya diupayakan agar dikuasai siswa melalui pembelajaran yang berpusat pada siswa (pembelajaran aktif ) di jenjang SMP.
Demikianlah informasi terkait Standar Kompetensi Lulusan SKL SMP Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.